faq:2021:08:09:000070987_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya mastiin aja nih kalau STP kan ada jtuh tempo pembayaran, nah kalau telat bayar gak ada sanksi tp masuk penagihan aktif kan ya, jd suruh langsung bayar ada sanksinya begitu?
Jawaban
iya, kalau terbit STP, nanti alurnya ke penagihan aktif. meskipun sudah lewat dari 1 bulan sejak stp terbit, silakan wp tetap bisa melakukan pembayaran atas STP tersebut.
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/09/000070987_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion