faq:2021:08:09:000070982_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT A sebagai EO mau kerja sama dengan transmart mau buat pameran. Apakah bisa memanfaatkan PPN DTP ATAS PENYERAHAN JASA SEWA RUANGAN PMK- 102/PMK.010/2021? (WP gatau apakah dia pedagang eceran atau bukan)
Jawaban
insentif diberikan untuk penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran (untuk mengetahui pedagang ecerannya itu yg bagaimana, bisa diarahkan ke ketentuan pedagang eceran yang ada di pasal 2 ayat 2 pmk 102/2021 dan pasal 79 pmk 18/2021) kemudian, untuk ruangan atau bangunannya, mengacu ke pasal 2 ayat 3 pmk 102/2021. Silakan wp menyesuaikan dengan ketentuan nya.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/09/000070982_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion