User Tools

Site Tools


faq:2021:08:09:000070981_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika perusahaan melakukan penyerahan di tahun 2021 ini, apakah masa daluwarsa lebih bayar 2020 tetap di akhir 2021 bu ? karena pertama kali mengkreditkan pajak masukan di 2018karena pasal 54 s/d pasal 61 PMK 18 tahun 2021, dan jangka waktu diatur pada pasal 56. yang disebutkan diatas, untuk yang belum melakukan penyerahanlebih bayar per januari 2020, di komepnsasikan ke masa pajak berikutnya sampai saat ini pakPertama kali mengkreditkan pajak masukan di 2018, kemudian lebih bayar 2018 & 2019 sud


Jawaban

Kegiatan usaha WP penjualan rumah. Pertama kali mengkreditkan pajak masukan adalah Mei 2018, sampai saat ini belum ada penyerahan rumah ataupun penyerahan BKP/ekspor BKP Pasal 56 ayat (1) PMK-18/PK.03/2021 Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) merupakan jangka waktu sampai dengan 3 (tiga) tahun sejak Masa Pajak pengkreditan pertama kali Pajak Masukan. Pasal 58 ayat (1) PMK-18/PK.03/2021 Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam P

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D F J​ X L
O E J Q J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G W V Q Q
 
faq/2021/08/09/000070981_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1