faq:2021:08:09:000070979_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba kalo mau manfaatin insetif ppn pmk 103 2021 ngga harus ada pemberitahuan buat make insentif nya kan ya?
Jawaban
Tidak menyampaikan pemberitahuan, wp menyampaikan laporan realisasi dan membuat fp sesuai dengan pasal 8 pmk-103/2021
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/09/000070979_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion