faq:2021:08:09:000070978_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mau nanya kak. kalau perusahaan terlambat membayar STP & SKPKB itu kan akan dilakukan penagihan pajak berupa Surat paksa. Atas STP sama SKPKBnya itu dikenain sanksi bunga atau ngga ya?
Jawaban
kalo STP telat bayar, tidak ada STP lagi, kalo SKPKB telat bayar nanti ada STP bunga penagihan… Pasal 19 ayat 1 UU KUP sttd UU Cika
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/09/000070978_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion