faq:2021:08:09:000070976_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Min mau tanya, peraturan PPh fnl yg baru itu dividen utk org pribadi dibayar sama yg terima dividen ya?kalo yg lama kan sama perusahaan yg keluarin dividen,klo sudah terlanjur dipotong perusahaan bagaimana ?
Jawaban
Jika tidak diinvestasikan kembali, maka pph atas dividen tersebut harus disetor sendiri oleh op (pasal 40 pmk-18/2021) Jika sudah terlanjur dipotong, bisa untuk dilakukan pemindahbukuan atau pmk-187/2015
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/09/000070976_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion