User Tools

Site Tools


faq:2021:08:09:000070976_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Min mau tanya, peraturan PPh fnl yg baru itu dividen utk org pribadi dibayar sama yg terima dividen ya?kalo yg lama kan sama perusahaan yg keluarin dividen,klo sudah terlanjur dipotong perusahaan bagaimana ?


Jawaban

Jika tidak diinvestasikan kembali, maka pph atas dividen tersebut harus disetor sendiri oleh op (pasal 40 pmk-18/2021) Jika sudah terlanjur dipotong, bisa untuk dilakukan pemindahbukuan atau pmk-187/2015

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R O Y F G
G A᠎ W F K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M Q H​ E​ C
 
faq/2021/08/09/000070976_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1