faq:2021:08:09:000070974_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya selaku cabang, yang mana WP Pusat per 24 Mei 2021 ditarik ke KPP Madya sehingga dilakukan pemusatan. Akan tetapi atas WP Cabang tersebut ingin melakukan pembetulan untuk masa Mei dan sebelumnya sehingga ada LB atas pembetulan tersebut. Dikarenakan mulai Juni WP Cabang sudah tidak bisa menerbitkan PK. jadi harus bagaimana agar LB di cabang itu dapat kami pakai? apakah bisa ditarik ke espt pusat saja?
Jawaban
dijelaskan sesuai PER 05/ 2021 Pasal 5
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/09/000070974_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion