faq:2021:08:09:000070962_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#112Q: saya lapor spt tahunan lebih bayar 100 juta tapi baru dikembalikan 50 juta… saya mau minta dikembalikan lagi sisanya 50 juta, mekanisme permohonan pengembaliannya bagaimana? mohon ketentuannya?15:05
Jawaban
KETENTUAN TAMBAHAN (Pasal 12 PMK-39/PMK.03/2018) Dalam hal jumlah kelebihan pembayaran pajak pada SKPPKP tidak sama dengan jumlah dalam permohonan Pengembalian Pendahuluan, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu dapat mengajukan kembali permohonan Pengembalian Pendahuluan atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri. Terhadap permohonan Pengembalian Pendahuluan melalui surat tersendiri ditindaklanjuti dengan penelitian Dalam ha
NANANG KURNIAWAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/09/000070962_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion