User Tools

Site Tools


faq:2021:08:09:000070953_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Izin bertanya, WP krn telat realisasi sehingga tdk bs memanfaatkan pph 21 dtp untuk masa bersangkutan. Akhirnya kan hrus bayar DTP nya (dan kena telat setor), apakah yg dikenai sanksi keterlambatan bayar 2% hanya sebesar sisa (DTP) saja ? Atau dr keseluruhan pajak terutang (DTP dan Non DTP) ? Terimakasih


Jawaban

asumsi WP setor PPh non DTP nya tidak melewati batas waktu, sanksi keterlambatan penyetoran hanya dikenakan atas PPh terutang yang batal mendapatkan insentif DTP, untuk masa mei 2021 penghitungan sanksi dimulai dari 11 juni 2021, jadi menggunakan KMK-30/KM.10/2021. banyaknya bulan tergantung kapan penyetoran kekurangan PPH terutangnya dilakukan.

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R L​ D O O
E M Q V​ O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R Q T Y H
 
faq/2021/08/09/000070953_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1