faq:2021:08:09:000070953_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Izin bertanya, WP krn telat realisasi sehingga tdk bs memanfaatkan pph 21 dtp untuk masa bersangkutan. Akhirnya kan hrus bayar DTP nya (dan kena telat setor), apakah yg dikenai sanksi keterlambatan bayar 2% hanya sebesar sisa (DTP) saja ? Atau dr keseluruhan pajak terutang (DTP dan Non DTP) ? Terimakasih
Jawaban
asumsi WP setor PPh non DTP nya tidak melewati batas waktu, sanksi keterlambatan penyetoran hanya dikenakan atas PPh terutang yang batal mendapatkan insentif DTP, untuk masa mei 2021 penghitungan sanksi dimulai dari 11 juni 2021, jadi menggunakan KMK-30/KM.10/2021. banyaknya bulan tergantung kapan penyetoran kekurangan PPH terutangnya dilakukan.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/09/000070953_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion