faq:2021:08:09:000070948_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
siang min, mau tanya. customer saya ada mengirimkan nota retur. untuk upload nota retur tsb di penghitungan PPN saya, disesuaikan dengan tanggal diterbitkannya nota retur atau seharusnya bagaimana ya min?
Jawaban
<WRAP> Sesuai Pasal 4 ayat (3) PMK-65/PMK.03/2010, nota retur harus dibuat pada saat BKP dikembalikan. Silakan input nota retur tersebut sesuai tanggal nota retur, resume selengkapnya: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/09/000070948_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion