faq:2021:08:09:000070937_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba ijin bertanya, untuk Pasal 3 ayat (1) huruf b PMK-103/PMK.010/2021, itu maksudnya gimana ya? Apakah ada ketentuan yang mengatur terkait hal tersebut?
Jawaban
kalo di PMK nya gak dijelasin detailnya gimana. minta penjelasan ke KPP aja
WIHANDOKO WIHANDONO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/09/000070937_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion