faq:2021:08:09:000070932_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP penjual dan distributor resmi telkomsel. Menyerahkan BKP ke distributor lain dan end user. *Yg ke end user jika memenuhi definisi PKP PE, apakah bisa bikin fp djgunggung? *Jika pembeli non npwp, faktur seperti apa?
Jawaban
karakteristik pkp pe ada di pasal 79 pmk 18/2021, jika memenuhi maka bisa menggunakan fp digunggung Jika membuat fp biasa, maka harus sesuai dengan pasal 72 pmk 18/2021
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/09/000070932_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion