faq:2021:08:09:000070926_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
hai kak, saya mau tanya perusahaan pkp jasa internet apakah wajib memungut ppn atau pph pada orang pribadi bukan perusahaan ? Kak, ini maksudnya PKP menyerahkan jasa ya? apa artinya hanya dipungut PPN? Mohon bantuannya.
Jawaban
Boleh digali dlu, PKP Jasa internet itu, case yang ditanyakan atas penyerahan apa… kalau penyerahan JKP/BKP kan seharusnya mungut ya… jadi digali,,, kemudian untuk PPh ini juga di gali, case nya seperti apa, apa dia memberikan penghasilan ke OP, atas sewa atau atas jasanya… kalau jasa, jasa apa yang diberikan… dll, silakan digali ya,,,Juga boleh digali, dia perusahaan BUMN atau bukan
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/09/000070926_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion