faq:2021:08:09:000070925_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
selamat pagi, saya mau menanyakan, kalau perusahaan menjual kembali aktiva nya apa dikenakan ppn ya? namun aktiva ini berupa mobil BMW yg digunakan oleh direksi. mengingat waktu perusahaan beli, PPN M nya tidak dapat di kreditkan
Jawaban
dijelaskan ketentuan pasal 16D UU PPN. Minta WP menentukan apakah mobil yang dimaksud sesuai dengan pasal tersebut.
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/09/000070925_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion