faq:2021:08:09:000070924_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau dividen yg diterima WP OP dalam negeri ga memenuhi ketentuan investasi, pelunasannya melalui setor sendiri kan ya mas/mba. Jika pemberi dividen udh terlanjut motong, gmn ya? mekanisme Pbk atau PMK-187 ya?
Jawaban
Dikembalikan ke ketentuan asal. Bahwa seharusnya pemberi dividennyya tidak motong, apabila tidak memenuhi syarat investasi yang OP yang nyetor. Sehingga silakan pengembalian PMK 187 dan WP nya setor…
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/09/000070924_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion