faq:2021:08:09:000070923_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/mba mau tanya terkait pmk 103/pmk.010/2021, untuk ketentuan terbaru di faktur pajak harus mencantumkan kode identitas rumah di deskripsi FP, untuk kode tersebut apakah dicantumkan boleh start dari FP Juli saja ? (karena peraturannya terbit diagustus), atau harus dibuat pembetulan dan mencantumkan kode tersebut dari awal terbit FP Kluaran yang menggunakan insentif ini ?
Jawaban
mulai pada saat PMK 103 berlaku saja, tidak perlu merubah FP yang sudah terbit berdasarkan PMK-21. Pasal 13 huruf d PMK 103
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/09/000070923_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion