User Tools

Site Tools


faq:2021:08:09:000070921_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

misalkan terdapat PT Indo yg memiliki kepemilikan modal sebesar 50% di PT Hongkong, shg terkendali langsung bagi PT Indo. Lalu, PT Hongkong memiliki penyertaan di PT Cina, shg bagi PT Indo terkendali tdk langsung. Kasus ini (2017) PT Cina telah membayarkan deviden kpd PT Hongkong namun tidak full dan telah dikenakan WHT. Pertanyaan saya bagaimana perlakukan utk PT indo karena transaksi tidak langsung tsb bagi PT tidak ada pajak yang dipotong. Bagaimana pengkreditannya untuk PT Indo? Karena PT


Jawaban

Dijelaskan pasal 7 dan 8 PMK 107/2017 dan dpp nya sesuai PMK 93/2019

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O O J G X
S U I Y V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S X᠎ G S J
 
faq/2021/08/09/000070921_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1