faq:2021:08:09:000070920_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Izin bertanya, apabila ada pembelian rumah dr developer, beli dg tanda jadi dan cicilan dr awal 2020, dan saat ini belum lunas. Baru mau ajb bulan ini. Apakah bs mendapatkan insentif ppn untuk yg harus dibayar?
Jawaban
Pasal 4 ayat 4 PMK 103/2021 A. dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada Pengusaha Kena Pajak penjual paling lambat 1 Januari 2021; B. pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan pada periode pemberian insentif PPN ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan C. PPN ditanggung Pemerintah diberikan hanya atas PPN yang terutang atas pembayaran sisa cicilan dan pelunasan yang dibayarkan selama periode pemberian PPN ditanggung P
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/09/000070920_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion