faq:2021:08:09:000070915_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika WP OP tersebut memilih untuk menginvestasikan deviden, apakah harus diinvestasikan seluruhnya atau ada persentase tertentu?
Jawaban
Dividen dari DN yg diterima WP OP dikecualikan dari objek pajak dengan syarat dividen yang diterima/diperoleh harus diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu. Kalau mau semuanya jadi bukan objek pajak maka diivestasikan semua, kalau hanya sebagian yg diinvestasikan maka atas selisihnya dikenai PPh. (Pasal 15-16 PMK-18/2021)
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/09/000070915_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion