User Tools

Site Tools


faq:2021:08:09:000070913_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#36Q saat menagihkan invoice dan FP ada selisih harga, sehingga menyebabkan selisih harga yang ditagihkan terpisah dengan FP penjualan pertama, yang saya tanyakan, pada saat memasukkan barang di kawasan berikat customer akan mengisi form BC 4.0 agar PPN ditangguhkan, sedangkan atas koreksi harga yang akan kami tagihkan ini tentunya tidak ada form BC 4.0 yang dibuat karena sifatnya hanya mengkoreksi harga, apakah tagihan selisih harga ini tetap menggunakan faktur dengan kode 070?


Jawaban

#36A: PM. Dari ketentuan kita tinggal bikin FP pengganti aja untuk mengubah nilai yg salah di FP sebelumnya (FP nya masih 07 jadi tetap ada fasilitas tidak dipungut). untuk dokumen BC 4.0 ini kan dokumen pendukung FP nya, nanti ikut ketentuan BC apakah bisa dibetulkan atau tidak. walaupun ditagihkan terpisah, gak bisa bikin FP baru karena gak ada penyerahan BKP/JKP baru. bikin pengganti aja.

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W Q​ X V A
I V K Q T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J U W D L
 
faq/2021/08/09/000070913_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1