faq:2021:08:09:000070911_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat siang,saya dhika.mau bertanya mengenai terhutangnya PPh 22. jadi gini, perusahaan kita trading batubara (IUP-OPK) beli batubara ke pemilik IUP, pembayaran pertermin maksudnya dp dulu 50% terus 40% terus 10% penyelesaian,kadang suka lewat bulan.jadi pertanyaannya kapan PPh terhutangnya apakah pada saat penyelesaian atau pada saat pertermin pembayaran. fyi,biasanya sebelum selsai pembayaran (termin) kita catat sebagai uang muka pembelian belum dicatat sebagai persediaan.tetapi kita sudah j
Jawaban
terutang dan dipungut saat pembelian
WIHANDOKO WIHANDONO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/09/000070911_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion