User Tools

Site Tools


faq:2021:08:09:000070911_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat siang,saya dhika.mau bertanya mengenai terhutangnya PPh 22. jadi gini, perusahaan kita trading batubara (IUP-OPK) beli batubara ke pemilik IUP, pembayaran pertermin maksudnya dp dulu 50% terus 40% terus 10% penyelesaian,kadang suka lewat bulan.jadi pertanyaannya kapan PPh terhutangnya apakah pada saat penyelesaian atau pada saat pertermin pembayaran. fyi,biasanya sebelum selsai pembayaran (termin) kita catat sebagai uang muka pembelian belum dicatat sebagai persediaan.tetapi kita sudah j


Jawaban

terutang dan dipungut saat pembelian

WIHANDOKO WIHANDONO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L J G N K
X K U B Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z B᠎ Z N N
 
faq/2021/08/09/000070911_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1