faq:2021:08:09:000070908_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Barang hasil tambang(berdasarkan penjelasan pasal 4A uu ppn) dibeli oleh perusahaan, kemudian dijual lagi tanpa diolah, apakah menjadi BKP atau tetap non BKP?
Jawaban
seharusnya masih non BKP.. aturan terkait di Pasal 4A dan penjelasannya UU PPN.. Bisa meminta penegasan ke KPP
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/09/000070908_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion