User Tools

Site Tools


faq:2021:08:09:000070908_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Barang hasil tambang(berdasarkan penjelasan pasal 4A uu ppn) dibeli oleh perusahaan, kemudian dijual lagi tanpa diolah, apakah menjadi BKP atau tetap non BKP?


Jawaban

seharusnya masih non BKP.. aturan terkait di Pasal 4A dan penjelasannya UU PPN.. Bisa meminta penegasan ke KPP

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R U D P F
O O T V E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R F G L​ D
 
faq/2021/08/09/000070908_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1