User Tools

Site Tools


faq:2021:08:09:000070906_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

misal kita tahun 2015 ikut TA tetapi ada harta yang belum terlapor, apakah untuk pelaporannya ini menggunakan pas final?


Jawaban

Per-23/2017 Wajib Pajak dapat mengungkapkan: a. Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan dan telah memperoleh Surat Keterangan; atau b. Harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode pengampunan pajak berakhir, sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/ atau informasi mengenai Harta dimaksud.

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q E D F U
V W H X M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W G H​ O P
 
faq/2021/08/09/000070906_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1