User Tools

Site Tools


faq:2021:08:09:000070905_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya membeli unit rumah baru di developer BSA land dengan DP pertama ke Developer di bulan November 2020 dan cicilan DP selesai di February 2021 dan sudah dilakukan berita acara serah terima unit di tgl 5 bulan Agustus 2021 Saya menggunakan fasilitas KPR dan cicilan pertama kali saya ke Bank di mulai April 2021 Rumah yg saya beli rumah tapak dengan haraga jual dibawah 2Milliar Apakah dengan kondisi diatas saya berhak mendapatkan program FREE PPN dari pemerintah?


Jawaban

Kalau untuk memanfaatkan insentif harus memenuhi ketentuan sesuai dengan PMK 103/2021 khususnya pasal 3 dan 4. Pasal 4 ayat (4) Melihat huruf a yang menyatakan “pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada Pengusaha Kena Pajak penjual paling lambat 1 Januari 2021” sedangkan WP menyampaikan “DP pertama ke Developer di bulan November 2020”. Maka kalau WP tidak memenuhi ketentuan tersebut, WP tidak berhak memanfaatkan insentif.

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B V​ K U L
Y O L᠎ O C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M Z M K W
 
faq/2021/08/09/000070905_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1