User Tools

Site Tools


faq:2021:08:09:000070902_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah penyerahan gedung BOT adalah objek pajak PPN?


Jawaban

Tidak ada ketentuan yangg mengatur secara spesifik (detail) terkait PPN atas BOT. Mengacu pada UU No. 42 Tahun 2009, pemungutan PPN dilakukan dalam hal penyerahan dilakukan oleh PKP, objek yang diserahkan adalah BKP dan/atau JKP, dan penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y E R W​ O
H A F S U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U G᠎ N M E
 
faq/2021/08/09/000070902_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1