User Tools

Site Tools


faq:2021:08:09:000070894_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#11Q: Pasal 3 ayat 3 pmk no 103 th 2021 utk insentif ppn rumah tapak, serah terima harus didaftarkan ke sistem aplikasi kementrian itu dimana ya ? Pasal 4 ayat 3 kode indentitas rumah tapak yg diperoleh dari sistem aplikasi kementrian apakah ini sama dengan pada saat serah terima didaftarkan? Pasal 8 ayat 9 e insentif ppn tidak diberikan jika tidak mendaftarkan serah terima, dilanjutkan ayat 10 berlaku untuk penyerahan bulan agustus sampai desember 2021. Berarti apakah untuk serah terima yg suda


Jawaban

#11A: PM. untuk sistem aplikasi kementrian itu aplikasinya punya kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. jadi bukan dari kita, lebih lanjutnya konfirmasi ke kementerian terkait. kode identitas juga harusnya didapet dari situ. penyerahan rumah yg sdh mendapatkan insentif ppn dg penyerahan di bulan maret - juli 2021 ikut ketentuan Pasal 13 jadi tetap harus mendaftarkan BA serah terima di aplikasi tadi.

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K S R C M
G H G᠎ G U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U᠎ I W​ N D
 
faq/2021/08/09/000070894_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1