User Tools

Site Tools


faq:2021:08:09:000070893_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

agar suatu jasa konstruksi dikenai PPh final jasa konstruksi apakah penyedia jasanya harus punya izin tertentu?


Jawaban

klausulnya bukan berdasarkan izin, tp definisi pekerjaan konstruksi dan jasa konstruksi yang ada di PP 51 Tahun 2008. Pasal 2 nya mengatur begini: Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W I J L E
A D U R J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M Y K B K
 
faq/2021/08/09/000070893_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1