faq:2021:08:09:000070892_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
k asalkan memenuhi kriteria PMK 103/2021 apakah atas PPN yg terlanjur disetorkan dapat diminta PBK atau pengembalian berdasarkan PMK 187
Jawaban
coba jelasin normatif saja pasal 4 PMK 103 nya, terutama syarat sesuai ayat (4). jika memenuhi itu dan sudah terlanjur bayar, bisa diajukan pengembalian dengan mekanisme PMK 187, FP nya diubah terlebih dahulu
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/09/000070892_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion