User Tools

Site Tools


faq:2021:08:09:000070890_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jasa kontraktor yg membangun tempat yg semata2 untuk keperluan ibadah kan bisa dibebaskan PPNnya, PM pemberi jasa bisa dikreditkan tidak?


Jawaban

PM atas BKP dan JKP yang atas penyerahannya dibebaskan tidak dapat dikreditkan (Pasal 16B ayat (3) UU No.42 TAHUN 2009 stt UU Cika)

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y D A W O
I C C N Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B F U​ J A
 
faq/2021/08/09/000070890_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1