faq:2021:08:09:000070890_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jasa kontraktor yg membangun tempat yg semata2 untuk keperluan ibadah kan bisa dibebaskan PPNnya, PM pemberi jasa bisa dikreditkan tidak?
Jawaban
PM atas BKP dan JKP yang atas penyerahannya dibebaskan tidak dapat dikreditkan (Pasal 16B ayat (3) UU No.42 TAHUN 2009 stt UU Cika)
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/09/000070890_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion