faq:2021:08:09:000070886_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
di 103/PMK.010/2021 disebutkan bahwa untuk mendapatkan insentif, salah satu syarat nya adalah rumah tersebut sudah memiliki kode identitas rumah. Kode tersebut penerbitnya kementerian mana ya mas/mba?
Jawaban
Pasal 4 ayat 3: Kode identitas rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kode identitas atas rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang disediakan melalui sistem aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. KemenPUPR
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/09/000070886_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion