faq:2021:08:09:000070885_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalo perusahaan jasa konstruksi pake jasa vendor untuk pekerjaan non konstruksi, tetep normal dikenakan pph 23 gitu ya?
Jawaban
sepanjang transaksinya badan dn vs badan dn dan jenis jasanya yg diatur di pmk 141 objek potong pph 23 yaa
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/09/000070885_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion