User Tools

Site Tools


faq:2021:08:09:000070882_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. (Pasal 9 ayat (1) PMK-242/PMK.03/2014), Kak liburnya kan jadi besok ya jadi tetep besok ya jatuh temponya?


Jawaban

iya besok

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G U᠎ T Y M
G G K L D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B K I F Q
 
faq/2021/08/09/000070882_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1