faq:2021:08:09:000070879_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Sebelum ada PMK 103 kan sudah terbit PMK 21. Kami ada penyerahan rumah yang menggunakan fasilitas PPN DTP tersebut. Semua persyaratan sudah terpenuhi jika merujuk ke PMK 21. Akan tetapi, terbit PMK 103 yang mencabut/mengganti PMK 21. Yang pada intinya ada beberapa tambahan diantaranya 1. Dalam faktur pajak harus mencantumkan kode indentitas rumah 2. Dalam berita acara serah terima minimal terdafat data xxx yyy zzz 3. Berikta acara tersebut harus dilaporkan paling lambat tgl 7 dalam sistem Sikum
Jawaban
Dijelaskan sesuai dengan pasal 13 PMK 013/2021
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/09/000070879_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion