faq:2021:08:09:000070877_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya bertanya mnengenai asuransi yang dibayarkan ke luar negeri. jadi perusahaan saya punya mother company di Belanda dan membayarkan asuransi disana kemudian membuat tagihan ke perusahaan di Indonesia untuk membayar asuransi tersebut, apakah di potong PPh 26? transaksi asuransinya antara mother company di belanda dengan perusahaan asuransi di sana, kemudiah atas pembayaran asuransi tersebut, mother company di di Belanda buat tagihan ke perusahaan di Indonesia (reimburstment). apaj perush indone
Jawaban
<WRAP> sebenarnya kalau dilihat dari transaksi dia bisa masuk ke kmk 624/1994 premi dibayar oleh tertanggung kepada perusahaan asuransi diluar negeri (secara langsung ataupun melalui pialang) Perkiraan Neto
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/09/000070877_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion