User Tools

Site Tools


faq:2021:08:09:000070868_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mas mba saya ingin menanyakan mengenai PMK 89 tahun 2020, jika saya pedagang pengepul, saya beli dri petani, tetapi petani ini menggunakan DPP nilai lain, apakah PM yg saya terima dari Petani menggunakan dpp nilai lain bisa dikreditkan?


Jawaban

pm yg tidak bisa dikreditkannya itu dr sisi penjual (pm nya penjual) ya. Kalau pembeli mau mengkreditkan om, pedomannya tetap ke pasal 9 UU PPN

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P G T​ D P
I​ E᠎ H Y I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I᠎ B L Z T
 
faq/2021/08/09/000070868_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1