faq:2021:08:09:000070868_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas mba saya ingin menanyakan mengenai PMK 89 tahun 2020, jika saya pedagang pengepul, saya beli dri petani, tetapi petani ini menggunakan DPP nilai lain, apakah PM yg saya terima dari Petani menggunakan dpp nilai lain bisa dikreditkan?
Jawaban
pm yg tidak bisa dikreditkannya itu dr sisi penjual (pm nya penjual) ya. Kalau pembeli mau mengkreditkan om, pedomannya tetap ke pasal 9 UU PPN
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/09/000070868_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion