faq:2021:08:09:000070867_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila perusahaan kami melakukan transaksi jasa konsultan dengan vendor yang memiliki S-Ket PPh Final 0,5%, namun nilai transaksi kami dengan vendor tersebut melebihi 4,8M, apakah kami wajib memotong dengan tarif 0,5% atau memotong PPh 23 dengan tarif 2%?
Jawaban
tahun ini dia masih boleh pake pph final pp 23 ya wen… nanti dia pakai tarif umum mulai tahun depan.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/09/000070867_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion