User Tools

Site Tools


faq:2021:08:09:000070867_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila perusahaan kami melakukan transaksi jasa konsultan dengan vendor yang memiliki S-Ket PPh Final 0,5%, namun nilai transaksi kami dengan vendor tersebut melebihi 4,8M, apakah kami wajib memotong dengan tarif 0,5% atau memotong PPh 23 dengan tarif 2%?


Jawaban

tahun ini dia masih boleh pake pph final pp 23 ya wen… nanti dia pakai tarif umum mulai tahun depan.

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N I R Q X
R F V V W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G K D O G
 
faq/2021/08/09/000070867_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1