User Tools

Site Tools


faq:2021:08:09:000070866_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PMK-102/2021. Jika penyewa bayar uang sewa ke pemilik. Sedangkan service charge dibayarkan penyewa ke pengelola sewa (kyk perantara). Semua pihak PKP. Apakah service charge tetap dapat fasilitas?


Jawaban

kalau melihat dari pasal 3 ayat 3 ini sih harusnya jg dpt fasilitas ya. Tp karena kita belum iht, jd jawab nkrmatif dulu kemudian sambil sarankan konfirmasi ke kpp ya…

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T T Z J U
O᠎ H X M O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C S F O C
 
faq/2021/08/09/000070866_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1