faq:2021:08:09:000070866_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PMK-102/2021. Jika penyewa bayar uang sewa ke pemilik. Sedangkan service charge dibayarkan penyewa ke pengelola sewa (kyk perantara). Semua pihak PKP. Apakah service charge tetap dapat fasilitas?
Jawaban
kalau melihat dari pasal 3 ayat 3 ini sih harusnya jg dpt fasilitas ya. Tp karena kita belum iht, jd jawab nkrmatif dulu kemudian sambil sarankan konfirmasi ke kpp ya…
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/09/000070866_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion