faq:2021:08:09:000070865_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika mendapat inv seperti ini memang tdk perlu memotong PPh? berdasrakan peratuan uu 36 ayat berapa yaa?
Jawaban
ini bukan? Pasal 2 UU pph tentang subjek pajak
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/09/000070865_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion