User Tools

Site Tools


faq:2021:08:09:000070865_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika mendapat inv seperti ini memang tdk perlu memotong PPh? berdasrakan peratuan uu 36 ayat berapa yaa?


Jawaban

ini bukan? Pasal 2 UU pph tentang subjek pajak

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P Y K W​ L
D᠎ A A Q Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N​ B N I T
 
faq/2021/08/09/000070865_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1