User Tools

Site Tools


faq:2021:08:09:000070862_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila ada transaksi indonesia-italia. Indonesia sbg distributor barang principal italia. Jd italia beli dari indonesia Atas komisi tersebut, masuk dalam P3B yang mana ya mba/mas?


Jawaban

Jika penerima komisi adalah pihak Indonesia, maka kemungkinan besar akan dipotong oleh pihak pembayar (Italia). Jika ingin menggunakan tarif P3B, maka pihak Indo harus menyediakan SKD SPDN (PER-28/PJ/2018). Kemudian, untuk tarif yg akan digunakan, silakan merujuk ke Pasal 7 P3B Indo-Italia: Laba Usaha

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q M​ I Z X
U J G Z F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J K X U A
 
faq/2021/08/09/000070862_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1