faq:2021:08:09:000070862_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila ada transaksi indonesia-italia. Indonesia sbg distributor barang principal italia. Jd italia beli dari indonesia Atas komisi tersebut, masuk dalam P3B yang mana ya mba/mas?
Jawaban
Jika penerima komisi adalah pihak Indonesia, maka kemungkinan besar akan dipotong oleh pihak pembayar (Italia). Jika ingin menggunakan tarif P3B, maka pihak Indo harus menyediakan SKD SPDN (PER-28/PJ/2018). Kemudian, untuk tarif yg akan digunakan, silakan merujuk ke Pasal 7 P3B Indo-Italia: Laba Usaha
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/09/000070862_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion