User Tools

Site Tools


faq:2021:08:09:000070853_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“Selamat Pagi saya Fina staff dari PT Anak Jaya Sentosa, saya mau menanyakan terkait Re Impor Bu/Pak. Jadi ini Kita ada Impor Bu, suda bayarkan untuk PPh dan PPN nya, tetapi setelah sampai ternyata barang tersebut ditolak oleh bea cukai, jadi dari pihak cukai untuk menyarankan melakukan Re Impor Bu, atas PPh dan PPN yang sudah dibayarkan itu perlakuannya bagaimana ya Bu/Pak? Terima kasih Ini mksd wpnya apakah untuk pengkreditan atau gmna ya? Kalau untuk pengkreditannya bisa dikreditin kan y


Jawaban

Kemungkinan WP ini menanyakan “nasib” dari pph dan ppn yg telah dia bayarkan bagaimana soalnya misalnya dia re impor PIB yg dia dapatkan nanti kemungkinan besar berbeda dari yg sebelumnya karena sudah beda proses impor (proses bisnis ini silakan dikonfirmasi kembali ke BC). tindakan yg dapat dilakukan berikutnya jika memungkinkan silakan diajukan pbk. Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk tidak dapat dilakukan dalam hal: (Pasal 16 ayat (9) PMK-242/PMK.03/2014

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W U Z K F
L W V L B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V​ U L S R
 
faq/2021/08/09/000070853_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1