User Tools

Site Tools


faq:2021:08:09:000070851_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau konfirmasi, kalau realisasi angsuran PPh 25 Tahun 2020 sesuai PMK-9/2021 Pasal 19 yang diatur cuma PPh 21, PP23, final konstruksi aja mba, nah kalau angsuran 25 dia sampai saat ini belum lapor realisasi gimana ya mas/mba? karena di Pasal 19 yang diatur terkait batas realisasi cuma itu.


Jawaban

Untuk pengurangan angsuran PPh 25 tidak disebutkan paling lambat laporan realisasinya kapan, jadi masih bisa memanfaatkan. Yang diatur spesifik tanggalnya hanya untuk yang DTP saja

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O V S G R
L X P J D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N J K Y I
 
faq/2021/08/09/000070851_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1