faq:2021:08:09:000070849_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait pph final jasa konstruksi wp sebelumnya memiliki siujk sampai mei 2021 kemudian ada ketentuan terbaru bahwa lembaga yg menaungi sertifikasi jasa tsb adalah esdm sehingga tidak punya siujk diganti dari siujk menjadi iujptl, apakah wp tsb dipotong yg 3% atau 4%?
Jawaban
sampai saat ini aturannya belum berubah mba, masih mengacu ke Pasal 10 PP 40 TAHUN 2009 terkait lemabaga yg berwenang mengeluarkan sertifikat jasa konstruksi. bisa arahkan untuk menghubungi AR mbaa kalau lembaga yg mengeluarkan sertifikat sudah berubah
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/09/000070849_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion