faq:2021:08:09:000070848_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Twitter: Arya Kuncoro “Sore min, mau nanya kalo ada beberapa surat jalan&invoice dalam 1 bulan dijadikan 1 faktur pajak boleh tidak ya?”
Jawaban
PMK-18/PMK.03/2021, Pasal 70. Faktur Pajak gabungan. PKP dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penenma JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender. tapi juga perlu diperhatikan saat dibuatnya FP yaitu saat penyerahan atau pembayaran, tergantung mana yg terlebih dahulu terjadi. definisi saat penyerahan ada di PP 9 2021 pasal 17 dna 17A
FAHMA DIA AYUM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/09/000070848_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion