faq:2021:08:09:000070841_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika PIBnya tidak terutang PPN apakah PIBnya perlu dilaporkan? dan aturan yg digunakan
Jawaban
PIB tidak kena PPN karena apa? Impor NON BKP? Jika iya, maka tidak perlu diinput di dokumen lain PM. Jika Impor BKP, namun tidak kena PPN karena mendapat fasilitas, maka PIB tetap dilaporkan, silakan direkam di dok lain pajak masukan, jenis transaksi pilih no. 3: Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan dan/atau Pajak Masukan dan PPnBM yang atas Impor atau Perolehannya mendapat Fasilitas.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/09/000070841_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion