faq:2021:08:09:000070829_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#83Q : kami mau ajukan permohonan pemanfaatan bebas PPN rumah di DJPOnline, tapi di pilihan KSWP tidak ada utk insentif tersebut.
Jawaban
#83A terkait PMK 103 2021. ga perlu permohonan, jadi langsung bikin FPnya aja, trus nanti lapor realisasi, lapor realisasinya adalah berupa FP tadi dilaporkan di SPTnya. Perhatikan pasal 3 ayat 3 juga ya, ada pendaftaran BAST juga, pake aplikasinya kementrian PUPR, terkait aplikasinya arahkan tanya ke PUPR.
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/09/000070829_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion