User Tools

Site Tools


faq:2021:08:09:000070824_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pagi. Saya ingi bertanya, kalau perusahaan saya bergerak dalam bidang aplikasi yg bertugas sebagai perantara orang yg mau tes swab dengan rs. Penerapan pph nya bagaimana ya?


Jawaban

kalau transaksinya antar wpdn badan dan jasanya ada di pmk 141/2015 maka objek potong pph 23, bisa pake insentif pembebasan pmk 239 atau tidak cek pasal 8 pmknya, subjek objek harus terpenuhi dan pembebasannya pake skb

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G N E​ E Q
Z N I Q B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q T L I​ S
 
faq/2021/08/09/000070824_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1