faq:2021:08:09:000070824_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pagi. Saya ingi bertanya, kalau perusahaan saya bergerak dalam bidang aplikasi yg bertugas sebagai perantara orang yg mau tes swab dengan rs. Penerapan pph nya bagaimana ya?
Jawaban
kalau transaksinya antar wpdn badan dan jasanya ada di pmk 141/2015 maka objek potong pph 23, bisa pake insentif pembebasan pmk 239 atau tidak cek pasal 8 pmknya, subjek objek harus terpenuhi dan pembebasannya pake skb
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/09/000070824_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion