faq:2021:08:09:000070823_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mau tanya terkait UU No.11 Tahun 2020 Pasal 26 ayat 2 yang berbunyi “dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri dipotong pajak 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.” Pertanyaannya: 1. Apakah jika perusahaan asuransi di dalam negeri mengasuransikan kembali ke perusahaan asuransi di luar negeri termasuk kategori yang disebut dalam pasal tersebut? 2. Apabila perusahaan asuransi diluar negeri tersebut (di hongkong) memiliki P3B dan memiliki COD, berap
Jawaban
<WRAP> dicek di p3bnya tidak diatur khusus ttng asuransi dan reasuransi, maka kembali ke ketentuan umum yg diatur UU (pasal 32A UU PPh sttd UU Cika), bisa lihat resume ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/09/000070823_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion