faq:2021:08:09:000070819_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
semisal kami memiliki BPN untuk sebuah PPN JLN, dimana kami melakukan kesalahan dalam penginputan data saat membuat BPN, lalu kami mengajukan pemindahbukuan, untuk memperbaiki BPN untuk PPNJLN kami, yang jadi pertanyaan adalah, sblmnya untuk menginput PPN JLN di efaktur adalah dengan menggunakan KODE NTPN#Kode KPP, kalau misal kami nanti sudah dapat KEP Pbk nya, maka bagaimana ya cara penginputan di efaktur untuk dokumen PBK tersebut, beserta tanggal yang dimapirkan adalah tgl KEP tersebut atau
Jawaban
yang diinput no pbk nya dan tanggalnya sesuai dengan tanggal penyetoran
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/09/000070819_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion