User Tools

Site Tools


faq:2021:08:09:000070819_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

semisal kami memiliki BPN untuk sebuah PPN JLN, dimana kami melakukan kesalahan dalam penginputan data saat membuat BPN, lalu kami mengajukan pemindahbukuan, untuk memperbaiki BPN untuk PPNJLN kami, yang jadi pertanyaan adalah, sblmnya untuk menginput PPN JLN di efaktur adalah dengan menggunakan KODE NTPN#Kode KPP, kalau misal kami nanti sudah dapat KEP Pbk nya, maka bagaimana ya cara penginputan di efaktur untuk dokumen PBK tersebut, beserta tanggal yang dimapirkan adalah tgl KEP tersebut atau


Jawaban

yang diinput no pbk nya dan tanggalnya sesuai dengan tanggal penyetoran

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q D X S F
I U L K A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K X P H Y
 
faq/2021/08/09/000070819_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1