faq:2021:08:09:000070806_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#11Q: mohon dibantu untuk prosedur pengurusan surat kuasa penandatangan bukti potong. apakah pengajuan msh dilakukan di KPP terdaftar?
Jawaban
<WRAP> #11A ketentuan surat kuasa masih sesuai PMK-229/PMK.03/2014, http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/09/000070806_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion