faq:2021:08:09:000070803_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika suatu perusahaan pelayaran dalam negri menyewakan rampdoor, bukan transaksi sewa/ charter kapal. Apakah transaksi tersebut harus dipotong PPh 15 karena perusahaan pelayaran apapun jenis transaksinya atau PPh 23 karena bukan sewa / charter kapal
Jawaban
UU PBB & PMK 39/2010: Bangunan adalah konstruksi teknik yg ditanam/dilekatkan secara tetap pd satu kesatuan tanah dan atau perairan. Ramp door apakah memenuhi definisi tsb? Jika iya, maka atas sewa tsb kena PPh 4 ayat 2 sewa tanah/bangunan. Jika tidak, maka kena PPh pasal 23 atas sewa. Untuk penentuan ramp door tsb masuk definisi bangunan atau tidak dan dikenakan PPh apa, WP sebaiknya minta penegasan ke KPP.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/09/000070803_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion