User Tools

Site Tools


faq:2021:08:09:000070803_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika suatu perusahaan pelayaran dalam negri menyewakan rampdoor, bukan transaksi sewa/ charter kapal. Apakah transaksi tersebut harus dipotong PPh 15 karena perusahaan pelayaran apapun jenis transaksinya atau PPh 23 karena bukan sewa / charter kapal


Jawaban

UU PBB & PMK 39/2010: Bangunan adalah konstruksi teknik yg ditanam/dilekatkan secara tetap pd satu kesatuan tanah dan atau perairan. Ramp door apakah memenuhi definisi tsb? Jika iya, maka atas sewa tsb kena PPh 4 ayat 2 sewa tanah/bangunan. Jika tidak, maka kena PPh pasal 23 atas sewa. Untuk penentuan ramp door tsb masuk definisi bangunan atau tidak dan dikenakan PPh apa, WP sebaiknya minta penegasan ke KPP.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z W B R E
E P X E E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z D V R Q
 
faq/2021/08/09/000070803_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1